Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita pemilik panti pijat berinisial EPW (23) sebagai tersangka. EPW merekrut wanita-wanita muda sebagai terapis pijat plus-plus.
"Terkait dengan kasus prostitusi di Kota Kediri, ada laporan aktivitas yang dilaksanakan di tempat pijat. Ketika mendengar informasi tersebut, untuk melakukan pemeriksaan di lokasi," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Jumat (21/1/2020).
Ia mengatakan, bisnis esek-esek di panti pijat itu terbongkar setelah polisi menggerebek terapis saat sedang berhubungan badan dengan pelanggannya.
Berita Lain
Layanan Pijat Panggilan Tiffany 24 Jam
Bagaimana Keseruan Mijit Ala Jepang Di Tempat SPA Ini
Dalam usahanya, EPW menawarkan tiga paket, yakni A, B, dan C untuk pelanggannya. Harganya antara Rp 150 hingga Rp 250 ribu per paket. Setiap paket juga ada terapisnya tersendiri.
Miko juga menambahkan, usaha panti pijat plus-plus itu sudah berjalan selama lima bulan. Pelanggan dari terapis itu juga berasal dari berbagai daerah dan jumlahnya cukup banyak. Lokasi panti pijat yang disebut "D" tersebut di Kota Kediri.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi urung melakukan penahanan terhadap EPW. Alasan penahanan itu tidak dilakukan lantaran tersangka sedang hamil
Petugas juga menjaga agar kehamilan perempuan itu tetap terjaga, sehingga yang bersangkutan dikenai wajib lapor.
"Saat ini karena kondisi tersangka, kami tidak lakukan upaya penahanan. Yang bersangkutan kami wajibkan wajib lapor karena saat ini hamil. Kami jaga janinnya," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar